
Kendari, 19 Agustus 2025 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mendesak Bupati Konawe Selatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penerapan sanksi administratif terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) atas pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup.
Sebelumnya, melalui Surat Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024, KLHK telah merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan selaku penerbit perizinan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN.
Direktur WALHI Sulawesi Tenggara menegaskan: “Bupati Konawe Selatan tidak boleh menutup mata. Rekomendasi KLHK adalah mandat penegakan hukum administratif yang wajib dijalankan. Mengabaikan rekomendasi ini berarti pemerintah daerah turut melanggengkan perusakan lingkungan dan membiarkan pelanggaran hukum korporasi terus berlangsung.”
Praktik pertambangan PT WIN telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah di Desa Torobulu dan sekitarnya. Fakta ini bahkan telah diakui dan dituangkan dalam keputusan KLHK. Namun, meskipun rekomendasi tersebut sudah terbit sejak 29 April 2024, implementasinya justru tidak transparan dan cenderung disembunyikan. WALHI mengetahui keberadaan keputusan ini setelah dikonfirmasi langsung oleh Komnas HAM RI.
“Tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah Konawe Selatan untuk menunda atau mengabaikan rekomendasi KLHK. Penegakan hukum lingkungan harus dijalankan secara konsisten, tanpa kompromi dengan kepentingan perusahaan tambang,” tegas WALHI Sulawesi Tenggara.
Oleh karena itu, WALHI Sulawesi Tenggara menuntut:
- Bupati Konawe Selatan segera menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN sesuai rekomendasi KLHK.
- Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT WIN karena terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
- Melakukan audit lingkungan komprehensif terhadap seluruh aktivitas PT WIN untuk menghitung besarnya kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat.
Menjamin perlindungan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup