Pemeriksaan GAKKUM di Torobulu Diwarnai Ketegangan, WALHI Desak Transparansi Penegakan Hukum

Konawe Selatan, 8 Mei 2025 — Proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, diwarnai ketegangan. Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Wilayah Sulawesi melakukan pemeriksaan lapangan atas laporan warga, Bapak Nurlan, bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung mangrove.

Namun, alih-alih berlangsung terbuka, pemeriksaan tersebut justru memunculkan polemik. Ketegangan terjadi ketika pihak GAKKUM menolak memperlihatkan surat tugas pemeriksaan maupun undangan klarifikasi yang ditujukan kepada pelapor. Sikap tertutup ini memicu protes dari WALHI Sulawesi Tenggara yang menilai langkah GAKKUM mencederai prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam penegakan hukum lingkungan.

Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menyayangkan tindakan tersebut. Saat ditemui di lapangan, ia menyatakan:

“Kami menghormati tugas GAKKUM, tetapi tindakan mereka yang menutup akses informasi terhadap surat tugas dan undangan klarifikasi kepada pelapor adalah bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk tahu dan terlibat. Masyarakat punya hak untuk mendampingi proses hukum yang menyangkut ruang hidup mereka.”

WALHI menilai pendekatan tertutup seperti ini justru memperlemah kepercayaan publik dan berpotensi memperbesar konflik, terutama di wilayah yang rentan seperti pesisir Torobulu yang kini terancam oleh ekspansi industri ekstraktif.

Atas situasi ini, WALHI mendesak GAKKUM untuk membuka proses penanganan kasus secara transparan, menjamin perlindungan terhadap pelapor, serta memastikan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap pemeriksaan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar tidak berhenti pada formalitas pemeriksaan, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan ekologis bagi masyarakat pesisir Torobulu,” tegas Andi Rahman.

Tertutupnya Proses Pemeriksaan GAKKUM dan Pengabaian Prinsip Hukum Lingkungan

Pelanggaran terhadap Prinsip Transparansi dan Partisipasi Publik

Sikap GAKKUM yang menolak menunjukkan surat tugas dan undangan klarifikasi kepada pelapor (warga dan WALHI Sultra) merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Hal ini bertentangan dengan:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
    • Pasal 65 ayat (1): “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”
    • Pasal 65 ayat (2): “Setiap orang berhak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.”
    • Pasal 65 ayat (3): “Setiap orang berhak untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, penolakan GAKKUM untuk membagikan informasi dasar seperti surat tugas dan undangan klarifikasi kepada pelapor adalah bentuk pengabaian terhadap hak atas informasi dan partisipasi masyarakat yang dijamin dalam undang-undang.


2. Pengabaian Perlindungan terhadap Pelapor dan Pembela Lingkungan

Warga dan WALHI Sultra dalam kasus ini bertindak sebagai pelapor dan pembela lingkungan. Sikap tertutup dan eksklusi dari proses hukum yang seharusnya inklusif bisa berujung pada delegitimasi masyarakat sipil serta membuka ruang intimidasi terhadap warga yang menyuarakan pelanggaran lingkungan.

  • UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 66 menegaskan: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Penolakan GAKKUM untuk melibatkan pelapor secara resmi dan terbuka mencederai semangat pasal ini karena secara tidak langsung menempatkan warga dalam posisi tidak berdaya dan tidak terlindungi dalam proses hukum yang seharusnya mereka punya hak untuk ikuti.


3. Kewajiban Penegakan Hukum Berbasis Prinsip Keterbukaan dan Akuntabilitas

GAKKUM sebagai organ pemerintah wajib menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yakni:

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Partisipasi

Ketiga asas ini dikuatkan dalam:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana dokumen-dokumen seperti surat tugas dan agenda pemeriksaan bukan merupakan informasi yang dikecualikan.
  • Peraturan Menteri LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan di Lingkungan KLHK, yang mewajibkan pelibatan pelapor secara aktif dalam proses tindak lanjut pengaduan.

4. Potensi Pembiaran atas Dugaan Kejahatan Kehutanan

Kasus yang dilaporkan menyangkut pembukaan lahan dalam kawasan hutan lindung mangrove oleh PT WIN. Bila pemeriksaan tidak dijalankan secara serius dan terbuka, ada potensi pembiaran terhadap:

  • Tindak pidana kehutanan, sebagaimana diatur dalam:
    • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
    • Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 78: aktivitas tanpa izin dalam kawasan hutan adalah tindak pidana.

Mangrove termasuk ekosistem lindung, dan kerusakannya berdampak langsung pada keberlanjutan pesisir dan keselamatan masyarakat.


Kesimpulan

Penolakan GAKKUM untuk membuka akses dokumen pemeriksaan kepada warga pelapor dan WALHI Sultra tidak hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi lingkungan hidup dan keterbukaan informasi. Ini menunjukkan lemahnya komitmen institusi dalam melibatkan masyarakat sebagai mitra dalam penegakan hukum lingkungan. Ketertutupan ini berpotensi mengaburkan upaya perlindungan kawasan lindung dan membuka jalan bagi impunitas aktor industri ekstraktif.

Kendari – WALHI Sulawesi Tenggara menyatakan keprihatinan mendalam atas pemberian penghargaan PROPER Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Penghargaan tersebut sangat bertolak belakang dengan kenyataan kerusakan ekologis, perampasan ruang hidup, dan konflik sosial yang terjadi akibat aktivitas pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan. Pulau …

WALHI Sultra: Pemberian PROPER Biru kepada PT GKP Mencederai Fakta Kerusakan Lingkungan dan Hak Masyarakat di Pulau Wawonii Read More »

Kendari, 17 April 2025 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menyatakan penolakan keras terhadap rencana pembangunan jetty (pelabuhan khusus) untuk pengangkutan ore nikel di wilayah pesisir Soropia, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Rencana ini dinilai tidak hanya mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan kehidupan nelayan tradisional, tetapi juga sarat dengan konflik kepentingan antara pejabat publik …

Tolak Rencana Pembangunan Jetty di Soropia: Proyek Bermasalah yang Ancam Ekosistem dan Dikendalikan Kepentingan Elit Read More »

Rakawuta, Mowila – 15 April 2025Sejumlah instansi pemerintah, di antaranya BPN, DPRD Konawe Selatan, Dinas Transmigrasi, Ombudsman RI, Camat Mowila, Kepala Desa Rakawuta, serta pihak kepolisian, melakukan kunjungan lapangan ke Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, untuk meninjau langsung lahan pertanian milik warga yang digusur oleh PT. Merbau Jaya Indah Raya. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari …

Konflik Agraria di Rakawuta: Tanah yang Kami Cangkul, Mereka Klaim Read More »

Unaha, 14 April 2025 — Fakta baru mengenai pencemaran lingkungan akibat limbah operasional PLTU Captive milik PT OSS dan PT VDNI terungkap dalam sidang gugatan lingkungan hidup yang diajukan masyarakat Morosi di Pengadilan Negeri Unaha. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan dua warga terdampak sebagai saksi penggugat: Nazarudin dari Desa Kapoila Baru Kec. Motui …

Debu Hitam, Sungai Beracun: Fakta Kelam PLTU PT OSS Terkuak di Pengadilan Unaaha Read More »

Kabaena Barat, Sulawesi Tenggara — Aktivitas pertambangan yang masif di Kecamatan Kabaena Barat, khususnya di wilayah pesisir Desa Baliara, telah mengancam kehidupan masyarakat secara langsung. Sejak beroperasinya dua perusahaan tambang nikel—PT. Timah Investasi Mineral dan PT. Trias Jaya Agung—warga mengalami penurunan drastis dalam kualitas lingkungan, ekonomi, dan kesehatan. Desa Baliara dikenal sebagai wilayah pesisir yang …

Dari Sumber Kehidupan Jadi Ancaman Nyawa: Warga Baliara dan Walhi Sultra Desak Hentikan Tambang Nikel Read More »

Kendari, 16 Maret 2025 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT. Merbau di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan. Penggusuran ini telah menyebabkan dampak serius bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian mereka. Berdasarkan laporan dari warga dan investigasi lapangan, penggusuran ini didasarkan …

Walhi Sultra Mengecam Penggusuran Paksa Oleh PT MERBAU di Desa Rakawuta Read More »

Kendari, 16 Maret 2025 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT. Merbau di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan. Penggusuran ini telah menyebabkan dampak serius bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian mereka. Berdasarkan laporan dari warga dan investigasi lapangan, penggusuran ini didasarkan …

WALHI SULTRA MENGECAM PENGGUSURAN PAKSA OLEH PT. MERBAU DI DESA RAKAWUTA Read More »

Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM (APEL HAM) Torobulu kembali berdemonstrasi di samping Gedung SDN 12 Laeya dan pemukiman warga (Selasa/11/02/2025). PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) tak berhenti melakukan pengerukan ore nikel persis di samping Sekolah dan pemukiman warga Torobulu, Konawe Selatan. “PT. Wijaya Inti Nusantara tidak memperhatikan Lingkungan dalam mengeruk ore nikel di SDN 12 …

Kami Sudah Lelah dengan Kerusakan, PT. WIN Harus Berhenti Beroperasi di Torobulu. Read More »

KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara kembali diduga melakukan kriminalisasi terhadap enam warga Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang menolak kehadiran tambang di wilayah mereka. Keenam warga tersebut adalah Nasrun, Yusman, Alimin, Aco, Datna, dan La Boba. Mereka dipanggil oleh Ditreskrimum Polda Sultra dengan tuduhan pengrusakan, meski perlawanan mereka dilandasi oleh keinginan melindungi tanah leluhur …

Tolak Tambang, Enam Warga Wawonii Dikriminalisasi: Keadilan untuk Siapa? Read More »