Komunitas Terdampak PLTU Captive PT Obsidian Stainless Steel Gugat Perusahaan Rp.42,7 Miliar, Koalisi Desak Pemulihan Hak Korban Pencemaran Lingkungan

Kendari, 2 Agustus 2026 – Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Wilayah Industri Morosi mengumumkan perkembangan gugatan perdata atas kerugian ekonomi yang dialami masyarakat terdampak aktivitas PLTU captive PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di kawasan Industri Morosi. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Unaaha dengan Nomor Perkara : 27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Unh, sebagai upaya menuntut pertanggungjawaban hukum perusahaan atas dugaan pencemaran lingkungan yang telah merugikan masyarakat.

Para penggugat merupakan masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar kawasan industri Morosi, yakni Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, dan Desa Bangina, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara. Komunitas tersebut selama bertahun-tahun berada di kawasan yang terdampak langsung oleh operasional PLTU captive PT OSS dan mengalami penurunan kualitas lingkungan, terganggunya kesehatan, serta hilangnya sebagian sumber penghidupan mereka.

Gugatan ini merupakan kelanjutan dari perjuangan hukum masyarakat yang sebelumnya telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh. Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Juli 2025, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT Obsidian Stainless Steel (OSS) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dinyatakan melakukan pencemaran lingkungan hidup. Putusan tersebut menjadi landasan penting bagi masyarakat untuk menuntut pemulihan atas kerugian ekonomi dan penderitaan yang mereka alami akibat pencemaran lingkungan.

Selama bertahun-tahun, masyarakat di sekitar kawasan industri Morosi hidup berdampingan dengan debu dan emisi yang diduga berasal dari aktivitas PLTU captive PT OSS. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat, seperti gangguan pernapasan dan iritasi kulit, tetapi juga mengakibatkan penurunan hasil tambak, terganggunya aktivitas perikanan, serta menurunnya kualitas hidup masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sumber daya alam.

Melalui gugatan ini, para penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil, serta menghukum tergugat membayar ganti kerugian kepada masyarakat, yang terdiri atas:

  • Kerugian materiil sebesar Rp35.765.500.000 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), sebagai kerugian ekonomi akibat menurunnya hasil usaha tambak, perikanan, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat.
  • Kerugian immateriil sebesar Rp7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah), sebagai kompensasi atas penderitaan fisik dan psikis yang dialami masyarakat, berupa sesak napas, gatal-gatal, hilangnya rasa aman, kenyamanan, ketenteraman hidup, serta menurunnya kualitas hidup akibat dugaan pencemaran lingkungan.

Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Morosi menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata-mata mengenai tuntutan ganti rugi sebesar Rp42,7 miliar, melainkan merupakan perjuangan masyarakat untuk memperoleh pengakuan atas hak konstitusional mereka atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus memastikan adanya pemulihan yang adil bagi para korban pencemaran lingkungan.

Koalisi juga berpandangan bahwa perkara ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Putusan dalam perkara ini diharapkan memperkuat prinsip bahwa setiap pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitasnya, termasuk memulihkan kerugian ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dialami masyarakat.

Melalui konferensi pers ini, Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Morosi mengajak media massa, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pemerintah, serta seluruh masyarakat untuk mengawal proses persidangan secara independen, transparan, dan berkeadilan. Dukungan publik diperlukan agar akses masyarakat terhadap keadilan lingkungan tetap terjamin dan prinsip polluter pays principle (prinsip pencemar membayar) benar-benar diterapkan dalam praktik penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Kontak Media
Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Wilayah Industri Morosi
Sekretariat: Kantor ED WALHI Sulawesi Tenggara
BTN Kehutanan Blok B No. 5, Kendari
CP: 0822-9096-2476 (Wa Ode Anisa).

Kendari, 30 April 2026 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Desakan ini akibat dugaan kuat adanya pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan, termasuk aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan pemukiman warga dan fasilitas …

WALHI Sultra Desak Pemerintah Hentikan Operasi PT Wijaya Inti Nusantara Read More »

Sumber Gambar : Walhi Sultra Di sebuah rumah sederhana yang berdiri sekitar seratus meter dari kawasan industri dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Desa Tani Indah, Kecamatan Morosi, seorang perempuan bernama Ibu Basse (58) menjalani hari-harinya di tengah kepungan debu batu bara. Pada usia yang seharusnya diisi dengan ketenangan menikmati hasil kerja puluhan …

Suara Perempuan dari Kampung yang Dikepung Debu Batu Bara Read More »

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menilai narasi yang dikemukakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, yang menyebut Surat Imbauan Bupati Nomor 600.3.1 sebagai bentuk “moderasi konflik”, justru mengaburkan akar masalah konflik agraria yang sesungguhnya di Kecamatan Angata. Konflik agraria yang terjadi di Angata bukan sekadar perselisihan administratif, tetapi merupakan konflik struktural yang berkaitan dengan …

Klaim “Moderasi” Pemkab Konawe Selatan Menutupi Akar Konflik Agraria di Angata Read More »

Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara – Jum’at, 30 Januari 2026. Masyarakat tani Desa Puao–Pusanggula, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan,Sulawesi Tenggara  kembali menjadi korban penggusuran dan kekerasan brutal yang diduga dilakukan oleh PT. MS pada Jum’at (30/1/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Dalam peristiwa tersebut, PT. MS melakukan perusakan paksa terhadap rumah dan tanaman produktif milik warga. Sekitar …

Penggusuran Brutal oleh PT. Marketindo Selaras Group ARTHA GRAHA (MILIK TOMI WINATA),  Rumah Petani Dibakar, Warga Diintimidasi, Diduga Tanpa HGU dan Dibekingi Aparat. Read More »

Hutan Dilihat dari Tubuh Perempuan Di negara-negara Dunia Ketiga seperti Indonesia, kolonialisme tidak pernah benar-benar berakhir, yang kita dapati hanya berganti rupa menjadi kekuasaan korporasi. Atas nama pembangunan kapitalistik yang maskulin, alam diposisikan sebagai objek yang sah untuk dikorbankan. Hutan hujan, tanah, dan tubuh-tubuh yang selama berabad-abad merawatnya dipreteli dari maknanya, dipinggirkan esensinya menjadi sekadar …

PEREMPUAN KABAENA DAN LUKA EKOLOGISNYA Read More »

WALHI Sulawesi Tenggara mengecam keras rencana pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara yang mengakibatkan perusakan sekitar 3 hektar kawasan hutan mangrove, sebuah kawasan yang secara hukum maupun etika wajib dilindungi. Tindakan ini semakin menegaskan bahwa gubernur telah terbiasa mengabaikan kelestarian lingkungan dan terus memperlihatkan pola pembangunan yang merusak lingkungan. Kawasan mangrove bukanlah ruang bebas garap. …

Gubernur Sulawesi Tenggara Sudah Terbiasa Merusak Alam Read More »

Kendari, 13 November 2025 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan atas banjir lumpur yang kembali melanda Desa Oko dan Lamedai, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Bencana berulang ini menjadi bukti nyata bahwa aktivitas industri nikel di kawasan tersebut telah menciptakan krisis ekologis serius yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Berdasarkan …

WALHI Sultra: Banjir Lumpur di Pomalaa Bukti Krisis Ekologis Akibat Industri Nikel Read More »