
Kendari – WALHI Sulawesi Tenggara menyatakan keprihatinan mendalam atas pemberian penghargaan PROPER Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Penghargaan tersebut sangat bertolak belakang dengan kenyataan kerusakan ekologis, perampasan ruang hidup, dan konflik sosial yang terjadi akibat aktivitas pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.
Pulau Wawonii adalah pulau kecil yang secara hukum seharusnya dilindungi dari aktivitas pertambangan, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Berdasarkan fakta-fakta lapangan, PT.GKP telah menyebabkan :
- Deforestasi: Berdasarkan analisis citra satelit tahun 2023-2024, telah terjadi kehilangan tutupan hutan ± 214 hektar di wilayah konsesi PT GKP.
- Kerusakan Sungai dan Air Bersih: Sungai Lansilowo dan Sungai Roko-Roko mengalami sedimentasi berat dengan kekeruhan air di atas 800 NTU.
- Pencemaran Laut: Nelayan melaporkan penurunan hasil tangkapan ikan sebesar 60% dalam dua tahun terakhir.
- Hilangnya Mata Pencaharian: Petani kelapa dan kakao mengalami penurunan produktivitas hingga 40%.
- Kriminalisasi Warga: Sejak 2019, 26 warga dipanggil aparat, 6 di antaranya menghadapi ancaman pidana pada 2024.
Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menyatakan:
“Pemberian PROPER Biru kepada PT GKP adalah bentuk pengabaian terhadap fakta kerusakan ekologis dan pelanggaran hak-hak masyarakat di Pulau Wawonii. PROPER hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi mengabaikan realitas kehancuran lingkungan dan konflik sosial di lapangan.”
Andi Rahman menambahkan:
“Kementerian harusnya lebih jujur dan transparan. Masyarakat Wawonii sudah kehilangan sumber air bersih, kehilangan mata pencaharian, dan hidup dalam ketakutan kriminalisasi. Ini bukti nyata bahwa operasi tambang PT GKP tidak bisa disebut sebagai operasi yang berkelanjutan, apalagi layak diberi penghargaan.”
Tuntutan WALHI Sultra:
- Mendesak evaluasi ulang pemberian PROPER kepada PT GKP berdasarkan audit lingkungan yang melibatkan masyarakat terdampak.
- Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii untuk melindungi ekosistem pulau kecil.
- Mencabut izin pertambangan PT GKP sesuai amanat perlindungan pulau kecil berdasarkan UU.