WALHI Sultra: Pemberian PROPER Biru kepada PT GKP Mencederai Fakta Kerusakan Lingkungan dan Hak Masyarakat di Pulau Wawonii

Kendari – WALHI Sulawesi Tenggara menyatakan keprihatinan mendalam atas pemberian penghargaan PROPER Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Penghargaan tersebut sangat bertolak belakang dengan kenyataan kerusakan ekologis, perampasan ruang hidup, dan konflik sosial yang terjadi akibat aktivitas pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Pulau Wawonii adalah pulau kecil yang secara hukum seharusnya dilindungi dari aktivitas pertambangan, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Berdasarkan fakta-fakta lapangan, PT.GKP telah menyebabkan :

  1. Deforestasi: Berdasarkan analisis citra satelit tahun 2023-2024, telah terjadi kehilangan tutupan hutan ± 214 hektar di wilayah konsesi PT GKP.
  2. Kerusakan Sungai dan Air Bersih: Sungai Lansilowo dan Sungai Roko-Roko mengalami sedimentasi berat dengan kekeruhan air di atas 800 NTU.
  3. Pencemaran Laut: Nelayan melaporkan penurunan hasil tangkapan ikan sebesar 60% dalam dua tahun terakhir.
  4. Hilangnya Mata Pencaharian: Petani kelapa dan kakao mengalami penurunan produktivitas hingga 40%.
  5. Kriminalisasi Warga: Sejak 2019, 26 warga dipanggil aparat, 6 di antaranya menghadapi ancaman pidana pada 2024.

Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menyatakan:

“Pemberian PROPER Biru kepada PT GKP adalah bentuk pengabaian terhadap fakta kerusakan ekologis dan pelanggaran hak-hak masyarakat di Pulau Wawonii. PROPER hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi mengabaikan realitas kehancuran lingkungan dan konflik sosial di lapangan.”

Andi Rahman menambahkan:

“Kementerian harusnya lebih jujur dan transparan. Masyarakat Wawonii sudah kehilangan sumber air bersih, kehilangan mata pencaharian, dan hidup dalam ketakutan kriminalisasi. Ini bukti nyata bahwa operasi tambang PT GKP tidak bisa disebut sebagai operasi yang berkelanjutan, apalagi layak diberi penghargaan.”

Tuntutan WALHI Sultra:

  1. Mendesak evaluasi ulang pemberian PROPER kepada PT GKP berdasarkan audit lingkungan yang melibatkan masyarakat terdampak.
  2. Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii untuk melindungi ekosistem pulau kecil.
  3. Mencabut izin pertambangan PT GKP sesuai amanat perlindungan pulau kecil berdasarkan UU.

Kendari, 17 April 2025 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menyatakan penolakan keras terhadap rencana pembangunan jetty (pelabuhan khusus) untuk pengangkutan ore nikel di wilayah pesisir Soropia, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Rencana ini dinilai tidak hanya mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan kehidupan nelayan tradisional, tetapi juga sarat dengan konflik kepentingan antara pejabat publik …

Tolak Rencana Pembangunan Jetty di Soropia: Proyek Bermasalah yang Ancam Ekosistem dan Dikendalikan Kepentingan Elit Read More »

Kendari, 16 Maret 2025 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT. Merbau di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan. Penggusuran ini telah menyebabkan dampak serius bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian mereka. Berdasarkan laporan dari warga dan investigasi lapangan, penggusuran ini didasarkan …

Walhi Sultra Mengecam Penggusuran Paksa Oleh PT MERBAU di Desa Rakawuta Read More »

Kendari, 16 Maret 2025 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT. Merbau di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan. Penggusuran ini telah menyebabkan dampak serius bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian mereka. Berdasarkan laporan dari warga dan investigasi lapangan, penggusuran ini didasarkan …

WALHI SULTRA MENGECAM PENGGUSURAN PAKSA OLEH PT. MERBAU DI DESA RAKAWUTA Read More »

Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM (APEL HAM) Torobulu kembali berdemonstrasi di samping Gedung SDN 12 Laeya dan pemukiman warga (Selasa/11/02/2025). PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) tak berhenti melakukan pengerukan ore nikel persis di samping Sekolah dan pemukiman warga Torobulu, Konawe Selatan. “PT. Wijaya Inti Nusantara tidak memperhatikan Lingkungan dalam mengeruk ore nikel di SDN 12 …

Kami Sudah Lelah dengan Kerusakan, PT. WIN Harus Berhenti Beroperasi di Torobulu. Read More »

KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara kembali diduga melakukan kriminalisasi terhadap enam warga Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang menolak kehadiran tambang di wilayah mereka. Keenam warga tersebut adalah Nasrun, Yusman, Alimin, Aco, Datna, dan La Boba. Mereka dipanggil oleh Ditreskrimum Polda Sultra dengan tuduhan pengrusakan, meski perlawanan mereka dilandasi oleh keinginan melindungi tanah leluhur …

Tolak Tambang, Enam Warga Wawonii Dikriminalisasi: Keadilan untuk Siapa? Read More »

Konawe Selatan, 30 Januari 2025 – Aliansi Pejuang Lingkungan & HAM Torobulu menggelar aksi demonstrasi  untuk menuntut penghentian operasi tambang nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang diduga merusak lingkungan dan mengancam hak-hak masyarakat, termasuk anak-anak di SDN 12 Laeya. Aksi dimulai pada pukul 08.00 Wita yang dihadiri sekitar 20 orang bergerak melakukan konvoi berkeliling …

APEL HAM Torobulu Desak PT WIN Hentikan Tambang yang Merusak dan Tunjukkan Transparansi Dokumen Lingkungan Read More »

Rabu, 29 Januari 2025 – Kelompok Perempuan Desa Torobulu Kec.Laeya Kab. Konawe Selatan yang tergabung dalam Aliansi Pejuang HAM dan Lingkungan kembali melakukkan aksi menolak aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara di area pemukiman. Pasalnya alat berat milik PT WIN mulai Kembali beroperasi di sekitar Sekolah Dasar (SD) 12 Laeya. Aktivitas pertambangan di sekitar sekolah …

Perempuan Torobulu Melawan Demi Masa Depan Generasi Read More »

Sidang Ke-4 Gugatan Lingkungan Hidup Morosi Rabu, 22 Januari 2025. Sidang Ke-4 gugatan lingkungan hidup terhadap PT. OSS dan pihak terkait kembali digelar di Pengadilan Negeri Unaha. Sidang kali ini mengagendakan jawaban tertulis dari para tergugat terhadap resume yang telah disampaikan oleh penggugat pada sidang mediasi sebelumnya. Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, masyarakat terdampak yang tergabung …

PT OSS Akui Ada Pencemaran Lingkungan di sekitar Area PLTU Batu Bara, Kec. Morosi Kab. Konawe Sulawesi Tenggara Read More »