Kendari, 15 Nov 2024.
Indonesia saat ini memegang posisi sebagai penghasil nikel terbesar di dunia, dengan cadangan nikel sebesar 72 juta ton atau sekitar 52% dari total cadangan dunia dengan 90% Cadangan nikel Indonesia berada di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
Di Sulawesi Tenggara sendiri, terdapat sumber daya logam nikel mencapai 61,3 juta ton dan cadangan sebesar 20,45 juta ton, menjadikan wilayah ini sebagai pusat produksi nikel yang strategis di Indonesia dan dunia. Salah satu daerah di Sulawesi Tenggara yang massif dalam eksploitasi sumber daya logam nikelnya adalah Desa Torobulu yang terletak di Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan.

Sulawesi Tenggara, Indonesia – Desa Torobulu, yang terletak di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil nikel di Sulawesi Tenggara, provinsi yang memiliki cadangan nikel terbesar di Indonesia.
Sejak tahun 2017 PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN), perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di desa ini, telah menimbulkan berbagai dampak signifikan pada lingkungan, kesehatan, dan kehidupan sosial masyarakat sekitar. Namun, eksploitasi nikel di Desa Torobulu, khususnya yang di lakukkan oleh PT WIN, telah menimbulkan berbagai persoalan yang serius.
Dampak Ekonomi
Operasi tambang membawa perubahan dalam struktur ekonomi lokal di desa Torobulu Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan. Transformasi ekonomi ini juga menggeser sektor-sektor lokal yang sebelumnya menopang kehidupan masyarakat. Seiring dengan keuntungan ekonomi yang dirasakan sebagian pihak, muncul ketergantungan ekonomi pada tambang, yang memperlemah sektor lain yang lebih berkelanjutan.
Di tahun 1970 an Torobulu dikenal sebagai daerah dolar karena di topang dengan sumber daya hasil lautnya yang melimpah. Hal ini pula yang membuat migrasi Suku Bajoe yang mayoritas menggantungkan hidupnya di daerah pesisir memilih Pesisir Torobulu untuk bermukim hingga saat ini. Sayangnya hasil laut desa Torobulu kini mulai terkikis akibat aktivitas Kapal tongkang PT. Wijaya Inti Nusantara, yang mencemari laut Torobulu.
Berdasarakan investigasi Walhi Sultra, Nelayan rumput laut di desa Torobulu sudah punah sejak tahun 2022 akibat gagal panen yang berkelanjutan. Sehingga banyak nelayan rumput laut beralih profesi. Jelas hal ini mengakibatkan wilayah Kelola Perempuan dan nelayan terdistorsi oleh peran dari Perusahaan Pertambangan di desa ini.
Sejalan dengan hal tersebut petani tambak di desa Torobulu juga mengalami gagal panen sepanjang tahun hingga menghentikan aktivitas tambaknya.
Harjun Hamzah warga desa Torobulu mengaku bahwa sejak tahun 2017 mulai menghentikan aktivitasnya sebagai nelayan dan mulai mengolah tambak udang. Tetapi tambaknya mulai tidak produktif akibat pencematan aktivitas pertambangan PT WIN. Pada akhirnya di tahun 2019 ia mulai menghentikan produksi tambaknya.

***
Dampak Lingkungan
Dampak Lingkungan yang sebabkan PT Wiyaja Inti Nusantara (WIN) tidak main -main, pasalnya telah terjadi Penggusuran Mangrove: Mangrove adalah tumbuhan yang wajib untuk di budidayakan di daerah pesisir karena peran mangrove yang sangat krusial untuk mencegah erosi, menyerap karbon, bahakan menyaring limbah dan menjaga kualitas air.
Tetapi yang terjadi di desa Torobulu Hutan Mangrove secara sadar di gusur oleh PT WIN untuk mengorek ore nikel yang seharusnya wilayah hutan mangrove tidak boleh masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pencemaran Air Bersih: PT WIN telah menyebabkan pencemaran di sumber mata air masyarakat, yang mengakibatkan pasokan air bersih terganggu. Pencemaran ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga ekosistem air yang penting bagi pertanian dan kehidupan sehari-hari warga.

Salah satu pusat pengerukkan ore nikel yang ada di Desa Torobulu adalah di sekitar Sumber Mata air warga. Hal ini secara linear mengakibatkan limbah yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti merkuri, arsenik, dan logam berat lainnya terindikasi bercampur dengan sumber mata air. Jika limbah ini merembes ke sumber mata air, maka air tersebut dapat tercemar dan menjadi tidak layak konsumsi, berbahaya jika diminum, digunakan untuk irigasi, atau keperluan rumah tangga.
Penambangan di wilayah pemukiman. Di akhir tahun 2023, masyarakat desa Torobulu melakukkan aksi besar-besar untuk mempertanyakan amdal dari PT WIN, yang berujung di kriminalisasikannya dua (2) orang Warga Torobulu dengan dikenakan Pasal 162 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang menghalangi kegiatan pertambangan.
Masyarakat melakukan aksi ini akibat keresahan akibat beberapa dampak yang diakibatkan Perusahaan dan diperparah dengan masuknya aktivitas pertambangan di wilayah pemukiman dengan jarak kurang dari 10 meter dengan perumahan warga.

Dampak Sosial
Konflik Sosial: Perpecahan terjadi di antara warga yang mendukung dan menolak kehadiran PT WIN. Sebagian masyarakat terpaksa mendukung perusahaan akibat tekanan dari pihak-pihak tertentu yang mengancam tidak akan memberikan bantuan pemerintah jika masyarakat menolak tambang. Di sisi lain ada pula pihak masyarakat yang dengan suka rela mendukung Perusahaan karena telah menggantungkan kehidupanya sebagai pekerja di Perusahaan.
Masyarakat tidak punya pilihan lain selain mendukung Perusahaan PT WIN karena wilayah Kelola mereka di darat dan laut sudah tidak bisa digunakan untuk dikelola sumber daya alamnya akibat pengrusakan dan pencemaran lingkungan yang telah terjadi bertahun-tahun lamanya.
Melihat kerusakan lingkungan, ekonomi, dan sosial yang timbul dari kegiatan PT Wijaya Inti Nusantara, mendesak adanya peninjauan ulang terhadap izin operasional perusahaan ini serta penegakan aturan yang ketat sesuai UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Regulasi ini seharusnya mampu memastikan aktivitas pertambangan yang lebih komprehensif, transparan, dan bertanggung jawab.
Keberadaan PT WIN di Desa Torobulu telah menarik perhatian publik dengan meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan izin dan pengawasan pertambangan. Desa ini kini menghadapi dilema antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakatnya, yang hanya bisa diatasi melalui kebijakan tambang yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Keberadaan perusahaan tambang ini telah menjadi sorotan publik, dengan meningkatnya permintaan terhadap akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam mengelola izin dan pengawasan pertambangan. Desa Torobulu kini menghadapi dilema antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakatnya, yang hanya bisa diatasi melalui kebijakan pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
***
Penulis : Aditya
Editor : Fitra Wahyuni