Wawonii Hukum Dilanggar, Alam Ternodai: Bentrokan Warga Desa Mosolo Akibat Gurita Bisnis  Harita Group

Masyarakat Wawonii Desak PT BKM Hentikan Aktivitas Tambang di Pulau Wawonii  

Wawonii, 27 Januari 2025 – Masyarakat Desa Mosolo gunakan ritual adat untuk meminta secara baik-baik agar PT BKM (PT Bumi Konawe Mining)  angkat kaki dari tanah leluhur.  

Belum usai pengawalan kasus hengkangnya PT GKP di pulau Wawonii, anak perusahaan PT Harita Grup yakni PT BKM  kembali melakukkan aktivitas eksplorasi di sekitar sumber mata air warga.   

Masyarakat Wawonii khususnya warga Desa Mosolo, berduyun-duyun hadir menyambangi sebuah rumah warga yang di gunakan sebagai tempat tinggal (mess) oleh  pihak oleh PT Bumi Konawe Mining (PT BKM) dengan membawa adat Kolungku sebuah wadah seserahan yang menunjukkan penghargaan dan pemuliaan.  

Langkah ini diambil setelah aktivitas eksplorasi WIUP oleh PT BKM di Pulau Wawonii yang mengakibatkan air bersih warga Desa Mosolo tercemar. Masyarakat berharap agar pihak PT BKM meninggalkan Pulau Wawonii secara baik-baik. 

Dalam pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan warga, sehingga PT BKM diberikan waktu 3×24 jam untuk menghentikan aktivitas eksplorasinya dan pengeboran tanah yang telah membuat keruh air yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari warga Desa Mosolo. 

Aktivitas Pertambangan tetap Berlanjut 

Tiga hari kemudian, pada hari Kamis, 30 Januari 2025, masyarakat mengadakan pertemuan di balai desa Mosolo untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak perusahaan, aparat penegak hukum (APH) baik tentara maupun polisi, security perusahaan tambang, serta masyarakat yang pro dan kontra terhadap aktivitas pertambangan. Sayangnya itikad baik dari warga desa Mosolo yang telah membawa seserahan adat demi di hari sebelumya tidak diindahkan pihak perusahaan PT Bumi Konawe Mining. 

Pertemuan yang Berujung Bentrok 

Pertemuan tersebut tidak berjalan lancar bahkan terjadi bentrok antar warga Desa Mosolo yang pro dan kontra. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pihak PT BKM memperlihatkan IPPKH dan AMDAL yang diklaim sudah dikantongi oleh perusahaan. Kehadiran pihak PT BKM dengan atribut PT GKP memicu asumsi masyarakat bahwa PT GKP dan PT BKM berafiliasi dalam satu grup yang sama yaitu HARITA Group. Seperti diketahui, izin dari PT GKP sudah dibatalkan oleh MK dan MA, namun aktivitas pertambangan masih terus berlangsung. 

Situasi Mencekam dan Intimidasi 

Sampai saat ini, situasi masyarakat di Desa Mosolo masih mencekam akibat intimidasi dari pihak perusahaan terhadap masyarakat. Pemerintah daerah hingga kini belum memberikan tanggapan terkait permasalahan yang terjadi di Desa Mosolo, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan. 

Lemahnya Respon Pemerintah terhadap Penegakan Hukum 

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan konflik ini dan melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas pertambangan yang ilegal. Keberadaan PT BKM dan aktivitasnya yang meresahkan masyarakat harus segera dihentikan demi kesejahteraan dan kelestarian lingkungan Pulau Wawonii. 

Kepala Advokasi Walhi Sultra Fitra Wahyuni menganggap Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat, terutama terkait dengan izin lingkungan dan keberlanjutan ekosistem. Namun, dalam kasus PT Bumi Konawe Mining (BKM) di Wawonii, pemerintah daerah justru menunjukkan sikap diam dan tidak bertindak tegas meskipun dampak negatif aktivitas tambang sudah jelas terlihat. Padahal, regulasi seperti UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014 secara tegas melarang pertambangan di pulau kecil. Ketidakmampuan pemerintah untuk segera menertibkan perusahaan yang beroperasi secara ilegal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah. 

“Selain UU tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kita juga mengantongi amar putusan MA  nomor 57 dan 14 yang telah membatalkan pasal tambang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konkep. Sayangnya, sampai detik ini kita masih di buat bergidik dengan sikap acuh tak acuh dari perusahaan pertambangan di Pulau Wawonii dan sekali lagi kita di paksa menelan pil pahit bahwa respon pemerintah terhadap penegakan hukum di Wawonii sangatlah lemah” tutur Fitra 

Ketiadaan Akuntabilitas dan Transparansi 

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait kebijakan dan perizinan tambang. Namun, dalam kasus ini, tidak ada transparansi mengenai status legal PT BKM serta langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan yang muncul. Bungkamnya pemerintah memperlihatkan ketidaksiapan atau bahkan kesengajaan untuk tidak melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka. 

Diamnya pemerintah daerah dalam konflik ini bukan hanya bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab mereka, tetapi juga membuka ruang bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Masyarakat Wawonii memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman industri ekstraktif yang merusak. Pemerintah harus segera: 

  • Menghentikan aktivitas PT BKM yang tidak memiliki legitimasi hukum. 
  • Mengusut dugaan keterkaitan PT BKM dengan PT GKP yang izin operasinya telah dibatalkan. 
  • Menjamin perlindungan bagi masyarakat dari intimidasi perusahaan tambang dan aparat yang berpihak. 
  • Melakukan audit terhadap semua izin tambang di Pulau Wawonii untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum. 

Jika pemerintah terus bungkam, maka mereka bukan hanya gagal menjalankan amanah rakyat, tetapi juga turut berkontribusi dalam perusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia di Pulau Wawonii. 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:  

Nama: Fitra Wahyuni  

Jabatan: Kepala Advokasi & Kampanye Walhi Sultra 

Email: sultrawalhi5@gmail.com 

Selamatkan Sulawesi: Moratorium Tambang Nikel dan Perluasan 1 Juta Hektar Sawit serta Hentikan Pembangunan PLTU Captive/Industri Prabowo Subianto telah resmi menjadi Presiden Republik Indonesia ke-8 pada sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming telah membaca sumpah di hadapan anggota DPR-MPR yang menandai bahwa mereka berdua …

REKOMENDASI WALHI Se-Sulawesi Kepada Presiden Prabowo Subianto Read More »

Berfokus pada Debat Pilpres 2024 sesi ke-4 yang dijadwalkan pada 21 Januari, acara ini menjanjikan perbincangan mendalam seputar pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa. Tiga calon wakil presiden, yakni Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD, siap memperdebatkan argumen mereka terkait tema yang telah ditetapkan. Namun, …

Paradoks Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sulawesi Tenggara Read More »

Dalam beberapa tahun ini, pemerintah dunia telah banyak memusatkan perhatian pada laju krisis iklim. Hal itu didasarkan pada laporan IPCC yang menyatakan bahwa dalam beberapa tahun ke depan bumi akan mencapai ambang batas kehancuran. Tahun 2021, suhu daratan dan lautan global sampai pada 1,04°C. Terbaru pada maret 2023, Laporan Panel Antar Pemerintah tentang Perubahan Iklim …

MASYARAKAT DALAM KEPUNGAN POLUSI PLTU CAPTIVE -WALHI SULTRA 2023 Read More »

Salam Adil dan Lestari !… Tanggal 16 Januari 2024, WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Sulawesi Tenggara baru saja melaksanakan Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup (KDLH) yang pertama dalam kepengurusan tahun 2023-2026, WALHI Eksekutif Daerah bersama anggota dan eksekutif nasional ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan persoalan yang dihadapi di wilayah Sulawesi Tenggara maupun secara Nasional. Hal …

WALHI Sultra Bersama Lembaga Anggota Mengajak Masyarakat Sulawesi Tenggara untuk Memilih Pemimpin yang Peduli terhadap Lingkungan Read More »