PT OSS Akui Ada Pencemaran Lingkungan di sekitar Area PLTU Batu Bara, Kec. Morosi Kab. Konawe Sulawesi Tenggara

Sidang Ke-4 Gugatan Lingkungan Hidup Morosi

Rabu, 22 Januari 2025.

Sidang Ke-4 gugatan lingkungan hidup terhadap PT. OSS dan pihak terkait kembali digelar di Pengadilan Negeri Unaha. Sidang kali ini mengagendakan jawaban tertulis dari para tergugat terhadap resume yang telah disampaikan oleh penggugat pada sidang mediasi sebelumnya.

Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, masyarakat terdampak yang tergabung dalam Komunitas Morosi Melwan berkumpul di Desa Tani Indah dan berangkat menuju Pengadilan Negeri Unaha pada pukul 08.00 WITA.

Mereka tiba di pengadilan pada pukul 10.00 WITA dan melanjutkan persiapan untuk sidang yang dimulai pada pukul 11.15 WITA.

Sidang ini dipimpin oleh mediator Radeza Oktaziela, S.H., M.Kn yang merupakan perwakilan mediator yang telah di sepakati oleh pihak Tergugat dan Pihak Penggugat.

Pada sidang tersebut, Pihak PT. OSS (Obsidian Stainlees Steel) mengajukan jawaban tertulis yang mencakup empat poin penting. Mereka meminta salinan identitas para penggugat, bukti kepemilikan tambak, dasar perhitungan ganti rugi material sebesar Rp4.750.000.000,00, serta bukti awal yang mengindikasikan adanya pencemaran lingkungan yang diklaim oleh penggugat.

Menanggapi permintaan ini, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa semua bukti dan data akan diserahkan pada tahap pembuktian yang akan dilakukan dalam sidang-sidang mendatang. Kuasa hukum juga menekankan bahwa tidak semua kerugian yang dialami masyarakat dapat dihitung secara material, karena banyak yang bersifat non-material, seperti waktu, tenaga, dan perjuangan yang telah mereka keluarkan.

Salah satu hal yang menarik dalam sidang kali ini adalah pengakuan dari PT. OSS mengenai adanya pencemaran lingkungan. Perusahaan tersebut mengakui bahwa telah terjadi kelangkaan biota air di sekitar wilayah operasional mereka, yang menunjukkan bahwa perusahaan telah menganalisis dampak lingkungan yang terjadi sejak digugat.

Namun, pada sisi lain, PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), tergugat kedua, tidak mengajukan jawaban tertulis dan terkesan menghindar dari tanggung jawab. VDNI berargumen bahwa wilayah yang menggugat berada di sekitar PT. OSS, meskipun kedua perusahaan ini terikat dalam satu AMDAL dan masyarakat yang menggugat berada dalam dampak dari kedua perusahaan tersebut.

Di akhir mediasi, tidak tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan dan penggugat. Pihak perusahaan menyarankan penyelesaian di luar pengadilan, namun kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan hingga seluruh tuntutan mereka dapat dipenuhi. Sidang selanjutnya akan memasuki pokok perkara, dengan harapan agar semua pihak yang terlibat bisa memberikan tanggung jawab yang sesuai dengan peran dan kewajibannya.

Penting untuk dicatat bahwa pada sidang kali ini, pihak tergugat ketiga dan keempat, yaitu Gubernur Sulawesi Tenggara dan Dinas Lingkungan Hidup (KLHK), kembali tidak hadir meskipun telah menerima surat panggilan. Ketidakhadiran mereka menambah ketidakpastian dan ketegangan dalam proses hukum ini, mengingat bahwa kedua instansi tersebut memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan tanggapan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasi PT. OSS dan PT. VDNI.

Masyarakat Morosi tetap teguh pada komitmennya untuk terus berjuang demi keadilan dan pemulihan lingkungan yang terdampak. Meskipun proses hukum ini memakan waktu dan tenaga, mereka berharap agar hakim yang menangani perkara ini memberikan keputusan yang adil, dengan mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang telah lama menderita akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional PLTU Captive PT. OSS.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada jadwal yang ditentukan, dengan agenda masuk ke pokok perkara. Masyarakat dan kuasa hukum tetap bersemangat dan berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan mereka hingga tercapainya keadilan yang sejati.Penulis

Penulis : Fitra Wahyuni, Wd.Anisa

Bagikan Sosial Media

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *