Geram dengan ketidakpastian: Masyarakat Wawonii Aksi di Lokasi pertambangan PT.GKP

Senin, 18 November 2024. Ratusan masyarakat wawonii melakukan aksi demontrasi di lokasi pertambangan PT.GKP sebab aktivitas tambang PT.GKP merupakan bukti nyata penghinaan terhadap undang-undang. Bagaimana tidak tiga putusan MK dan satu putusan MA yang membatalkan IPPKH milik perusahaan tidak membuat mereka menghentikan aktivitas eksploitasi wilayah kelolah rakyat wawonii. Pihak perusahaan seolah buta hati dan mati akal karena terus beroperasi dan melakukan perlawanan terhadap warga yang menolak lahannya di tambang.

Gambar: Istimewa

Mirisnya lahan-lahan yang di eksploitasi adalah lahan masyarakat yang belum dibebaskan ataupun di jual kepada perusahaan dalam artian lahan tersebut masih sah milik warga. Akan tetapi tetapi masyarakat semakin dibuat tidak berdaya karena banyak aparat kepolisian yang menjadi garda terdepan bagi perusahaan bahkan sampai pada aksi demonstrasi hari ini (Senin 18 November 2024) lagi dan lagi masyarakat diperhadapkan dengan aparat kepolisian yang begitu banyak.

Pihak perusahaan seolah semakin berada di atas awan karena mendapatkan perlindungan dan pengamanan dari aparat sementara masyarakat yang harus dilindungi justru menjadi musuh aparat. Maka tidak heran jika putusan MK, MA, dan regulasi yang menegaskan pulau wawonii bukan untuk lokasi penambangan tidak mampu membebaskan wawonii dari cengkraman PT.GKP sebab aparat penegak hukumnya pun lemah dalam menegakan aturan.

Bahkan Taici selaku Jendral lapangan dalam aksi kali ini menyatakan bahwa “tujuan aksi ini adalah untuk meminta PT.GKP untuk meninggalkan pulau Wawoni dan hari ini sekitar 200 ratus lebih masyarakat aksi karena pihak pemerintah tidak mampu mengeksekusi sendiri apa yang sudah diamanatkan undang-undang dan juga putusan MK serta putusan MA dan jika direktur perusahaan tidak mau menemui masa aksi maka mereka akan melakukan pendudukan di area Jeti dan akan menghentikan aktivitas pertambangan sebab itu adalah tanah milik warga bukan milik perusahaan”.

Gambar: Istimewa

Hal ini juga ditegaskan oleh bapak haji Abdul Salam selaku ketua adat sara masyarakat wawonii bahwa tujuan aksi mereka adalah untuk mengusir pihak perusahaan karena sudah seharusnya PT.GKP hengkang dari tanah Wawoni karena sebelumnya masyarakat sudah berjuang melalui jalur hukum dan sudah dimenangkan dengan adanya putusan MK dan MA yang mencabut hak dan legalitas PT.GKP untuk melakukan pertambangan sehingga tidak ada alasan untuk pihak perusahaan tetap melakukan pertambangan.

Namun, pihak PT.GKP bersikap selayaknya batu yang tidak mau bergerak untuk meninggalkan pulau Wawonii dengan dalil bahwa salinan putusan belum sampai kepada mereka hanya sudah tersebar di masyarakat. Mereka hanya akan pergi jika Menteri KLHK dan Menteri ESDM yang datang secara resmi untuk melarang mereka beraktivitas. Ini alasan yang sangat tidak logis sebab putusan terpampang nyata dan semua pihak sudah melihat hasil putusannya dan aktivitas perusahaan melanggar undang-undang sehingga aktivitas PT.GKP telah Ilegal kerana legal dan ilegal berdasarkan undang-undang bukan perintah menteri.

Penulis: Aditya

Klik Link Berita Disini

Dok. Walhi Sultra Kendari, 26 Oktober 2024 – WALHI Sulawesi Tenggara menyelenggarakan diskusi bertajuk “PLTU Captive: Antara Solusi dan Ancaman” pada Sabtu (26/10/2024) di Kedai Rumah Pucuk, Kendari. Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Kamriadi sebagai perwakilan masyarakat terdampak dari Morosi Kab. Konawe, dan Irwansyah, S.H., M.H., akademisi Hukum dari Universitas Halu Oleo (UHO). Dampak …

Serial Diskusi: PLTU Captive – Antara Solusi dan Ancaman bagi Lingkungan dan Masyarakat Read More »

Selamatkan Sulawesi: Moratorium Tambang Nikel dan Perluasan 1 Juta Hektar Sawit serta Hentikan Pembangunan PLTU Captive/Industri Prabowo Subianto telah resmi menjadi Presiden Republik Indonesia ke-8 pada sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming telah membaca sumpah di hadapan anggota DPR-MPR yang menandai bahwa mereka berdua …

REKOMENDASI WALHI Se-Sulawesi Kepada Presiden Prabowo Subianto Read More »

Perjuangan Ibu Haslilin dan Andi Firmansyah dalam mempertahankan lingkungan hidup dan sumber penghidupannya di Desa Torobulu.

Selasa (26/3/2024) Hujan mengguyur Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara sekitar pukul 12.00 Wita. Kurang lebih satu setengah jam hujan turun Desa Baliara, Kabaena Barat Langsung terkena banjir lumpur.Menurut salah satu warga terdampak banjir lumpur tersebut, mengatakan bahwa “Luapan air muncul secara tiba-tiba setelah hujan reda dan langsung menggenangi sejumlah rumah warga Desa Baliara, kami …

Banjir Lumpur Di Kabaena, WALHI Sultra Desak Presiden Cabut IUP di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Read More »

MENGECAM POLDA SULAWESI TENGGARA ATAS PENETAPAN TERSANGKA WARGAPEJUANG LINGKUNGAN DI DESA TOROBULU, KABUPATEN KONAWE SELATAN Kriminalisasi Warga Pejuang Lingkungan di Sulawesi Tenggara terus berlanjut. Pada 5 Maret 2024, sekitar pukul 10.30 Wita Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (POLDA Sultra) kembali Menetapkan dua warga Desa Torobulu sebagai TERSANGKA Atas Nama Ibu HASLILIN (Ibu Rumah Tangga dengan tiga …

PERNYATAAN SIKAP KOALISI MASYARAKAT SIPIL Read More »