Komunitas Terdampak PLTU Captive PT Obsidian Stainless Steel Gugat Perusahaan Rp.42,7 Miliar, Koalisi Desak Pemulihan Hak Korban Pencemaran Lingkungan

Kendari, 2 Agustus 2026 – Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Wilayah Industri Morosi mengumumkan perkembangan gugatan perdata atas kerugian ekonomi yang dialami masyarakat terdampak aktivitas PLTU captive PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di kawasan Industri Morosi. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Unaaha dengan Nomor Perkara : 27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Unh, sebagai upaya menuntut pertanggungjawaban hukum perusahaan atas dugaan pencemaran lingkungan yang telah merugikan masyarakat.

Para penggugat merupakan masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar kawasan industri Morosi, yakni Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, dan Desa Bangina, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara. Komunitas tersebut selama bertahun-tahun berada di kawasan yang terdampak langsung oleh operasional PLTU captive PT OSS dan mengalami penurunan kualitas lingkungan, terganggunya kesehatan, serta hilangnya sebagian sumber penghidupan mereka.

Gugatan ini merupakan kelanjutan dari perjuangan hukum masyarakat yang sebelumnya telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh. Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Juli 2025, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT Obsidian Stainless Steel (OSS) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dinyatakan melakukan pencemaran lingkungan hidup. Putusan tersebut menjadi landasan penting bagi masyarakat untuk menuntut pemulihan atas kerugian ekonomi dan penderitaan yang mereka alami akibat pencemaran lingkungan.

Selama bertahun-tahun, masyarakat di sekitar kawasan industri Morosi hidup berdampingan dengan debu dan emisi yang diduga berasal dari aktivitas PLTU captive PT OSS. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat, seperti gangguan pernapasan dan iritasi kulit, tetapi juga mengakibatkan penurunan hasil tambak, terganggunya aktivitas perikanan, serta menurunnya kualitas hidup masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sumber daya alam.

Melalui gugatan ini, para penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil, serta menghukum tergugat membayar ganti kerugian kepada masyarakat, yang terdiri atas:

  • Kerugian materiil sebesar Rp35.765.500.000 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), sebagai kerugian ekonomi akibat menurunnya hasil usaha tambak, perikanan, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat.
  • Kerugian immateriil sebesar Rp7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah), sebagai kompensasi atas penderitaan fisik dan psikis yang dialami masyarakat, berupa sesak napas, gatal-gatal, hilangnya rasa aman, kenyamanan, ketenteraman hidup, serta menurunnya kualitas hidup akibat dugaan pencemaran lingkungan.

Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Morosi menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata-mata mengenai tuntutan ganti rugi sebesar Rp42,7 miliar, melainkan merupakan perjuangan masyarakat untuk memperoleh pengakuan atas hak konstitusional mereka atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus memastikan adanya pemulihan yang adil bagi para korban pencemaran lingkungan.

Koalisi juga berpandangan bahwa perkara ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Putusan dalam perkara ini diharapkan memperkuat prinsip bahwa setiap pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitasnya, termasuk memulihkan kerugian ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dialami masyarakat.

Melalui konferensi pers ini, Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Morosi mengajak media massa, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pemerintah, serta seluruh masyarakat untuk mengawal proses persidangan secara independen, transparan, dan berkeadilan. Dukungan publik diperlukan agar akses masyarakat terhadap keadilan lingkungan tetap terjamin dan prinsip polluter pays principle (prinsip pencemar membayar) benar-benar diterapkan dalam praktik penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Kontak Media
Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Wilayah Industri Morosi
Sekretariat: Kantor ED WALHI Sulawesi Tenggara
BTN Kehutanan Blok B No. 5, Kendari
CP: 0822-9096-2476 (Wa Ode Anisa).

Bagikan Sosial Media

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *