Kendari, 16 Maret 2025 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT. Merbau di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan. Penggusuran ini telah menyebabkan dampak serius bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian mereka.
Berdasarkan laporan dari warga dan investigasi lapangan, penggusuran ini didasarkan pada transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Rakawuta, Iskandar Marhab, pada tahun 2010, tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh dari pemilik lahan. Lahan seluas 62,5 hektar yang dijual kepada PT. Merbau mencakup tanah-tanah milik warga yang telah lama dikelola dan menjadi sumber penghidupan utama mereka.
Seiring berjalannya waktu, warga menemukan bahwa sebagian lahan mereka telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan mereka. Ketika warga berupaya mempertahankan hak mereka, PT. Merbau justru tetap melakukan penggusuran paksa dengan dalih telah membeli tanah tersebut. Hingga saat ini, sekitar 68 hektar lahan telah digusur, termasuk kebun lada produktif milik warga.
Kami menilai bahwa tindakan PT. Merbau ini adalah bentuk perampasan tanah yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip reforma agraria yang seharusnya melindungi petani dan masyarakat adat dari kehilangan akses terhadap tanah mereka.
Mendesak Tindakan Tegas Pemerintah
WALHI Sultra mendesak Pemerintah Daerah, Bupati Konawe Selatan, dan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera:
- Menghentikan penggusuran paksa dan memberikan perlindungan kepada warga Rakawuta.
- Meninjau kembali legalitas transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa, Iskandar Marhab, dengan PT. Merbau.
- Memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat atas tanah mereka serta menghentikan segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan.
- Mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam transaksi ilegal yang menyebabkan hilangnya tanah warga.
Kami juga menyerukan kepada Komnas HAM, DPR RI, dan lembaga hukum terkait untuk turut serta dalam penyelesaian konflik agraria ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat Rakawuta tidak dikesampingkan demi kepentingan korporasi.
Kontak Person :
Andi Rahman : 0822-8412-0383
Direktur Eksekutif WALHI