
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menilai narasi yang dikemukakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, yang menyebut Surat Imbauan Bupati Nomor 600.3.1 sebagai bentuk “moderasi konflik”, justru mengaburkan akar masalah konflik agraria yang sesungguhnya di Kecamatan Angata.
Konflik agraria yang terjadi di Angata bukan sekadar perselisihan administratif, tetapi merupakan konflik struktural yang berkaitan dengan penguasaan dan penggunaan tanah yang diduga bermasalah—termasuk dugaan operasi perusahaan tanpa dasar legal yang kuat. Konflik ini telah berlangsung selama lebih dari dua dekade dan terus melibatkan warga tani yang mempertahankan lahan kelola tradisional mereka melawan klaim korporasi yang bermasalah secara legal.
WALHI Sultra menegaskan bahwa Surat Imbauan Bupati yang dikeluarkan pada 23 Juli 2025 tidak mencerminkan sikap netral pemerintahan daerah, melainkan justru memberi ruang bagi perusahaan untuk terus beroperasi di tengah ketidakpastian hukum yang jelas. Alih-alih melindungi warga yang dirugikan, imbauan ini berpotensi memperkuat posisi korporasi dan memperlemah hak masyarakat lokal yang tertindas.
Jika tujuan pemerintah daerah adalah meredakan perselisihan dan mencari penyelesaian yang adil, WALHI Sultra menilai langkah pertama yang perlu ditempuh adalah penetapan status quo atas seluruh aktivitas di wilayah sengketa. Status quo ini wajib berlaku secara adil bagi semua pihak—baik perusahaan maupun warga tani—sampai ada penyelesaian hukum dan kebijakan yang berdasarkan kepastian hukum dan keadilan agraria.

Selain itu, WALHI Sultra menolak keras dalih “moderasi” yang digunakan untuk membenarkan operasi perusahaan yang diduga tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan berpotensi tanpa izin lingkungan yang sah (AMDAL). Operasi semacam ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berpotensi memperparah dampak terhadap hak masyarakat atas tanah, ruang hidup, dan penghidupan.
WALHI Sultra juga menegaskan bahwa dalih mencegah dampak sosial seperti pemutusan hubungan kerja tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan operasi yang bermasalah secara hukum. Perspektif kemanusiaan harus memperhatikan perlindungan hak masyarakat yang selama ini mengalami penggusuran, perampasan sumber hidup, dan intimidasi dalam konflik berkepanjangan ini.
Oleh karena itu, WALHI Sultra mendesak:
Penghentian total seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras di wilayah sengketa sampai ada audit legalitas yang transparan.
Penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan penggusuran paksa, pembakaran rumah warga, dan kekerasan struktural.
Pemulihan hak-hak warga tani yang menjadi korban konflik agraria, termasuk jaminan akses terhadap tanah dan penghidupan mereka.
Keterlibatan pemerintah pusat dan lembaga independen dalam penyelesaian konflik melalui mekanisme reformasi agraria yang sejati, bukan sekadar imbauan administratif.
Konflik agraria bukan hanya persoalan administratif. Ini adalah pertarungan hak atas tanah, hak atas ruang hidup yang adil, dan tanggung jawab negara untuk memastikan hukum berpihak pada masyarakat, bukan pada korporasi yang melanggar hukum.