Gubernur Sulawesi Tenggara Sudah Terbiasa Merusak Alam

WALHI Sulawesi Tenggara mengecam keras rencana pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara yang mengakibatkan perusakan sekitar 3 hektar kawasan hutan mangrove, sebuah kawasan yang secara hukum maupun etika wajib dilindungi. Tindakan ini semakin menegaskan bahwa gubernur telah terbiasa mengabaikan kelestarian lingkungan dan terus memperlihatkan pola pembangunan yang merusak lingkungan.

Kawasan mangrove bukanlah ruang bebas garap. Ia adalah kawasan lindung yang mempunyai manfaat ekologis. Kerusakan 3 hektar mangrove berarti hilangnya benteng alami ekologis sebagai pelindung dari krisis lingkungan.

Keterlibatan seorang pejabat publik dalam proyek yang menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan yang nyata. Dalam banyak kesempatan, gubernur menunjukkan pola kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan pribadi dan investor ketimbang keselamatan lingkungan hidup rakyat Sulawesi Tenggara. Dari pembiaran aktivitas industri ekstraktif yang merusak daerah aliran sungai, hingga konsesi besar-besaran untuk proyek industri nikel yang menyebabkan banjir, krisis air, dan degradasi ekologis, semuanya memperlihatkan kecenderungan yang sama, alam dikorbankan, rakyat menjadi korban.

Alih-alih menjaga kawasan lindung, gubernur justru memberi contoh buruk dengan menggerus ekosistem mangrove demi kepentingan pribadi. Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas konflik kepentingan, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap komitmen iklim yang seharusnya dijaga oleh setiap kepala daerah.

WALHI Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa pembangunan di kawasan mangrove untuk kepentingan pribadi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun moral. Pemerintah daerah semestinya menjadi garda terdepan dalam pemulihan ekosistem lingkungan, bukan justru menjadi pelaku perusakan

Kendari, 13 November 2025 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan atas banjir lumpur yang kembali melanda Desa Oko dan Lamedai, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Bencana berulang ini menjadi bukti nyata bahwa aktivitas industri nikel di kawasan tersebut telah menciptakan krisis ekologis serius yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Berdasarkan …

WALHI Sultra: Banjir Lumpur di Pomalaa Bukti Krisis Ekologis Akibat Industri Nikel Read More »

Kendari, 19 Agustus 2025 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mendesak Bupati Konawe Selatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penerapan sanksi administratif terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) atas pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup. Sebelumnya, melalui Surat Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan …

WALHI Sulawesi Tenggara Desak Bupati Konawe Selatan Segera Menjatuhkan Sanksi Administratif Kepada PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) Read More »

Kendari, Jumat, 25 Juli 2025 – WALHI Sulawesi Tenggara bersama jaringan kelompok mahasiswa menggelar Aksi Solidaritas  menjelang sidang putusan gugatan lingkungan hidup terhadap PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Putusan dijadwalkan keluar pada 28 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Unaaha. Aksi ini diikuti oleh sekitar 25 orang pemuda yang …

Menjelang Putusan Gugatan Lingkungan, Solidaritas untuk Morosi Menggema Read More »

Morosi, 19 Juni 2025 — Sidang lapangan dalam perkara gugatan lingkungan hidup terhadap PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, menemui hambatan serius. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan setempat justru tidak mendapatkan izin masuk ke …

WALHI Sultra: Hakim Tak Diizinkan Masuk ke Area Gugatan di PT OSS, Tanah dan Tambak Warga Masih Sah Read More »

Kendari — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan intimidatif dan upaya suap terhadap jurnalis Objektif.id, unit kegiatan mahasiswa pers IAIN Kendari, yang terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025. Insiden tersebut bermula ketika dua jurnalis Objektif, Wahyudin Wahid dan Rahma, dihubungi oleh dua orang berbeda yang meminta penghapusan artikel investigatif berjudul …

Mengungkap Tambang, Diintimidasi dan Disuap: Pers Mahasiswa IAIN Kendari Diserang, WALHI : Ini Ancaman Nyata bagi Demokrasi dan Lingkungan Read More »

Kendari – WALHI Sulawesi Tenggara bersama Satya Bumi membongkar keterlibatan aparat keamanan, pejabat politik, dan kelompok usaha besar dalam bisnis tambang nikel yang telah merusak Pulau Kabaena selama lebih dari dua dekade. Aktivitas tambang ini tidak hanya mengakibatkan deforestasi masif dan pencemaran lingkungan, tetapi juga menyebabkan penderitaan sosial-ekonomi yang mendalam bagi masyarakat lokal. Dalam laporan …

Bongkar Jejaring Elit dan Kerusakan di Pulau Kabaena: WALHI Sultra dan Satya Bumi Desak Pemerintah Cabut Seluruh Izin Tambang Nikel Read More »

Konawe Selatan, 8 Mei 2025 — Proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, diwarnai ketegangan. Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Wilayah Sulawesi melakukan pemeriksaan lapangan atas laporan warga, Bapak Nurlan, bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, terkait …

Pemeriksaan GAKKUM di Torobulu Diwarnai Ketegangan, WALHI Desak Transparansi Penegakan Hukum Read More »

Rakawuta, Mowila – 15 April 2025Sejumlah instansi pemerintah, di antaranya BPN, DPRD Konawe Selatan, Dinas Transmigrasi, Ombudsman RI, Camat Mowila, Kepala Desa Rakawuta, serta pihak kepolisian, melakukan kunjungan lapangan ke Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, untuk meninjau langsung lahan pertanian milik warga yang digusur oleh PT. Merbau Jaya Indah Raya. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari …

Konflik Agraria di Rakawuta: Tanah yang Kami Cangkul, Mereka Klaim Read More »

Unaha, 14 April 2025 — Fakta baru mengenai pencemaran lingkungan akibat limbah operasional PLTU Captive milik PT OSS dan PT VDNI terungkap dalam sidang gugatan lingkungan hidup yang diajukan masyarakat Morosi di Pengadilan Negeri Unaha. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan dua warga terdampak sebagai saksi penggugat: Nazarudin dari Desa Kapoila Baru Kec. Motui …

Debu Hitam, Sungai Beracun: Fakta Kelam PLTU PT OSS Terkuak di Pengadilan Unaaha Read More »