Klaim “Moderasi” Pemkab Konawe Selatan Menutupi Akar Konflik Agraria di Angata

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menilai narasi yang dikemukakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, yang menyebut Surat Imbauan Bupati Nomor 600.3.1 sebagai bentuk “moderasi konflik”, justru mengaburkan akar masalah konflik agraria yang sesungguhnya di Kecamatan Angata.

Konflik agraria yang terjadi di Angata bukan sekadar perselisihan administratif, tetapi merupakan konflik struktural yang berkaitan dengan penguasaan dan penggunaan tanah yang diduga bermasalah—termasuk dugaan operasi perusahaan tanpa dasar legal yang kuat. Konflik ini telah berlangsung selama lebih dari dua dekade dan terus melibatkan warga tani yang mempertahankan lahan kelola tradisional mereka melawan klaim korporasi yang bermasalah secara legal.

klik http://Menepis Disinformasi: Menilik Fakta di Balik Surat Imbauan Bupati Konsel Terkait Sengketa Lahan Angata https://bikasmedia.com/menepis-disinformasi-menilik-fakta-di-balik-surat-imbauan-bupati-konsel-terkait-sengketa-lahan-angata/

WALHI Sultra menegaskan bahwa Surat Imbauan Bupati yang dikeluarkan pada 23 Juli 2025 tidak mencerminkan sikap netral pemerintahan daerah, melainkan justru memberi ruang bagi perusahaan untuk terus beroperasi di tengah ketidakpastian hukum yang jelas. Alih-alih melindungi warga yang dirugikan, imbauan ini berpotensi memperkuat posisi korporasi dan memperlemah hak masyarakat lokal yang tertindas.

Jika tujuan pemerintah daerah adalah meredakan perselisihan dan mencari penyelesaian yang adil, WALHI Sultra menilai langkah pertama yang perlu ditempuh adalah penetapan status quo atas seluruh aktivitas di wilayah sengketa. Status quo ini wajib berlaku secara adil bagi semua pihak—baik perusahaan maupun warga tani—sampai ada penyelesaian hukum dan kebijakan yang berdasarkan kepastian hukum dan keadilan agraria.

Selain itu, WALHI Sultra menolak keras dalih “moderasi” yang digunakan untuk membenarkan operasi perusahaan yang diduga tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan berpotensi tanpa izin lingkungan yang sah (AMDAL). Operasi semacam ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berpotensi memperparah dampak terhadap hak masyarakat atas tanah, ruang hidup, dan penghidupan.

WALHI Sultra juga menegaskan bahwa dalih mencegah dampak sosial seperti pemutusan hubungan kerja tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan operasi yang bermasalah secara hukum. Perspektif kemanusiaan harus memperhatikan perlindungan hak masyarakat yang selama ini mengalami penggusuran, perampasan sumber hidup, dan intimidasi dalam konflik berkepanjangan ini.

Oleh karena itu, WALHI Sultra mendesak:

Penghentian total seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras di wilayah sengketa sampai ada audit legalitas yang transparan.

Penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan penggusuran paksa, pembakaran rumah warga, dan kekerasan struktural.

Pemulihan hak-hak warga tani yang menjadi korban konflik agraria, termasuk jaminan akses terhadap tanah dan penghidupan mereka.

Keterlibatan pemerintah pusat dan lembaga independen dalam penyelesaian konflik melalui mekanisme reformasi agraria yang sejati, bukan sekadar imbauan administratif.

Konflik agraria bukan hanya persoalan administratif. Ini adalah pertarungan hak atas tanah, hak atas ruang hidup yang adil, dan tanggung jawab negara untuk memastikan hukum berpihak pada masyarakat, bukan pada korporasi yang melanggar hukum.

Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara – Jum’at, 30 Januari 2026. Masyarakat tani Desa Puao–Pusanggula, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan,Sulawesi Tenggara  kembali menjadi korban penggusuran dan kekerasan brutal yang diduga dilakukan oleh PT. MS pada Jum’at (30/1/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Dalam peristiwa tersebut, PT. MS melakukan perusakan paksa terhadap rumah dan tanaman produktif milik warga. Sekitar …

Penggusuran Brutal oleh PT. Marketindo Selaras Group ARTHA GRAHA (MILIK TOMI WINATA),  Rumah Petani Dibakar, Warga Diintimidasi, Diduga Tanpa HGU dan Dibekingi Aparat. Read More »

Hutan Dilihat dari Tubuh Perempuan Di negara-negara Dunia Ketiga seperti Indonesia, kolonialisme tidak pernah benar-benar berakhir, yang kita dapati hanya berganti rupa menjadi kekuasaan korporasi. Atas nama pembangunan kapitalistik yang maskulin, alam diposisikan sebagai objek yang sah untuk dikorbankan. Hutan hujan, tanah, dan tubuh-tubuh yang selama berabad-abad merawatnya dipreteli dari maknanya, dipinggirkan esensinya menjadi sekadar …

PEREMPUAN KABAENA DAN LUKA EKOLOGISNYA Read More »

WALHI Sulawesi Tenggara mengecam keras rencana pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara yang mengakibatkan perusakan sekitar 3 hektar kawasan hutan mangrove, sebuah kawasan yang secara hukum maupun etika wajib dilindungi. Tindakan ini semakin menegaskan bahwa gubernur telah terbiasa mengabaikan kelestarian lingkungan dan terus memperlihatkan pola pembangunan yang merusak lingkungan. Kawasan mangrove bukanlah ruang bebas garap. …

Gubernur Sulawesi Tenggara Sudah Terbiasa Merusak Alam Read More »

Kendari, 13 November 2025 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan atas banjir lumpur yang kembali melanda Desa Oko dan Lamedai, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Bencana berulang ini menjadi bukti nyata bahwa aktivitas industri nikel di kawasan tersebut telah menciptakan krisis ekologis serius yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Berdasarkan …

WALHI Sultra: Banjir Lumpur di Pomalaa Bukti Krisis Ekologis Akibat Industri Nikel Read More »

Kendari, 19 Agustus 2025 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mendesak Bupati Konawe Selatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penerapan sanksi administratif terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) atas pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup. Sebelumnya, melalui Surat Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan …

WALHI Sulawesi Tenggara Desak Bupati Konawe Selatan Segera Menjatuhkan Sanksi Administratif Kepada PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) Read More »

Kendari, Jumat, 25 Juli 2025 – WALHI Sulawesi Tenggara bersama jaringan kelompok mahasiswa menggelar Aksi Solidaritas  menjelang sidang putusan gugatan lingkungan hidup terhadap PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Putusan dijadwalkan keluar pada 28 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Unaaha. Aksi ini diikuti oleh sekitar 25 orang pemuda yang …

Menjelang Putusan Gugatan Lingkungan, Solidaritas untuk Morosi Menggema Read More »

Morosi, 19 Juni 2025 — Sidang lapangan dalam perkara gugatan lingkungan hidup terhadap PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, menemui hambatan serius. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan setempat justru tidak mendapatkan izin masuk ke …

WALHI Sultra: Hakim Tak Diizinkan Masuk ke Area Gugatan di PT OSS, Tanah dan Tambak Warga Masih Sah Read More »