WALHI SULTRA BERSAMA ALIANSI PETANI MEDULU, DORONG PENGAKUAN HAK ATAS TANAH DAN WILAYAH KELOLA RAKYAT DI DESA LALONGGOMBU dan AMBESEA, TOLAK PEMBANGUNAN MARKAS KOPASSUS GROUP 5 DAN RINDAM

28 Oktober 2026

Lalonggombu, Sulawesi Tenggara — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara da Aliansi Petani Medulu, mendorong pemerintah untuk mengakui, melindungi, dan memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat petani di Desa Lalonggombu dan Desa Ambesea melalui penataan penguasaan tanah, redistribusi tanah sesuai ketentuan reforma agraria, serta pendaftaran dan sertifikasi tanah bagi warga yang memenuhi persyaratan hukum.

Pada saat yang sama, Aliansi Petani Medulu dan WALHI Sulawesi Tenggara menolak rencana pembangunan Markas Kopassus Group 5 dan Rindam di Desa Lalonggombu dan Desa Ambesea apabila pelaksanaannya mengabaikan hak-hak petani, mengancam keberlanjutan wilayah kelola rakyat, atau dilakukan tanpa penyelesaian status dan penguasaan tanah secara transparan, adil, dan partisipatif.

Bagi para petani tanah tersebut yang direncanakan akan di bangun markas kopasus, merupakan sumber penghidupan mereka, tempat mereka bekerja dan fondasi keberlanjutan kehidupan keluarga mereka. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan yang berpotensi mengubah penguasaan dan pemanfaatan tanah harus menempatkan hak masyarakat sebagai pertimbangan utama.

Selain itu, WALHI Sulawesi Tenggara memandang bahwa pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan riwayat penguasaan tanah masyarakat, mengesampingkan bukti-bukti hak warga, ataupun meminggirkan petani dari ruang hidup yang selama ini mereka kelola.

Apa lagi secara konstitusional para petani memilik perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia, hal itu di pertegas dalam UUD Tahun 1945. Pasal 28 H ayat (4) menyetakan bahwa “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini harus diterjemahkan melalui kebijakan pertanahan yang melindungi kepentingan masyarakat, menjamin keadilan dalam penguasaan tanah, dan mencegah pemusatan penguasaan sumber daya agraria.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga memberikan landasan penting bagi perlindungan hak atas tanah.

Pertama, Pasal 2 UUPA mengatur hak menguasai negara atas bumi, air, dan ruang angkasa. Kewenangan tersebut merupakan mandat untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, serta hubungan hukum atas tanah demi kemakmuran rakyat, bukan kewenangan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang untuk menghapus hak-hak warga.

Kedua, Pasal 4 UUPA mengatur bahwa berdasarkan hak menguasai negara, dapat ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah dan dapat diberikan kepada orang maupun badan hukum sesuai ketentuan hukum.

Ketiga, Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Ketentuan ini harus dipahami secara utuh: fungsi sosial bukan pembenaran untuk mengabaikan hak pemegang tanah, melainkan prinsip yang mengharuskan penggunaan tanah memperhatikan kepentingan masyarakat dan keadilan.

Keempat, Pasal 19 UUPA memerintahkan penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tanah mencakup pengukuran, pemetaan, pembukuan tanah, pendaftaran hak, serta penerbitan surat tanda bukti hak.

Dengan demikian, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat Desa Lalonggombu dan Ambesea memperoleh akses terhadap proses identifikasi, pengukuran, penetapan batas, pendaftaran, dan sertifikasi tanah berdasarkan riwayat penguasaan, bukti-bukti yang tersedia, serta prosedur hukum yang berlaku.

Dengan hak konstitusional diatas, WALHI Sulawesi Tenggara dan Aliansi Petani Medulu mendorong pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten terkait, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan penataan penguasaan tanah di Desa Lalonggombu dan Desa Ambesea secara menyeluruh.

Langkah tersebut perlu dimulai dengan inventarisasi dan verifikasi riwayat penguasaan tanah, pemetaan partisipatif wilayah kelola masyarakat, identifikasi subjek dan objek hak, serta pemeriksaan status hukum dan tata ruang tanah yang dipersoalkan.

Selanjutnya, pemerintah perlu membuka jalan bagi penyelesaian melalui pendaftaran dan sertifikasi tanah bagi warga yang di dua desa tersebut, jika dilihat secara fakta dilapangan penguasaan masyarakat selama ini telah memenuhi kriteria sebagai objek reforma agraria, dan seharusnya segera lakukan redistribusi tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dorongan pengakuan dan redistribusi tanah kepada petani, WALHI dan Aliansi Petani Medulu dengan tegas menolak Rencana pembangunan Markas Kopassus Group 5 dan Rindam di Desa Lalonggombu dan Ambesea, negara tidak boleh mengorbankan hak-hak petani hanya karena pembangunan markas militer.

WALHI Sulawesi Tenggara dan Aliansi Petani Medulu “menegaskan bahwa kepentingan pertahanan dan keamanan negara tidak dengan sendirinya menghapus hak-hak masyarakat atas tanah. Setiap rencana penggunaan tanah untuk kepentingan tersebut harus memiliki dasar hukum dan status penguasaan yang jelas, disertai prosedur yang sah serta penyelesaian hak-hak warga yang terdampak, Sehingga negara dan militer tidak boleh seenaknya merampas hak masyarakat”

Jika pembangunan tetap dipaksakan dengan mengabaikan hak warga, maka hal tersebut justru berisiko memperpanjang konflik agraria, memperbesar ketidakpastian hukum, dan mengancam keberlanjutan penghidupan masyarakat khususnya para petani.

Atas persoalan tersebut, Aliansi Petani Medulu, Mendesak:

1. Menghentikan rencana pembangunan Markas Kopassus Grup 5 dan Rindam di Desa Lalonggombu dan Desa Ambesea sampai status tanah serta hak-hak masyarakat diselesaikan secara sah, adil, dan transparan.

2. Segera melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pemetaan partisipatif atas tanah yang dikuasai dan dikelola masyarakat di kedua desa.

3. Mendorong redistribusi tanah melalui reforma agraria bagi tanah yang memenuhi persyaratan sebagai objek reforma agraria sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan hukum untuk menjamin kepastian dan perlindungan hak atas tanah.

5. Menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan terkait rencana penggunaan tanah, termasuk keterbukaan informasi dan penyelesaian keberatan warga.

Bagikan Sosial Media

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *