Senin, 18 November 2024. Ratusan masyarakat wawonii melakukan aksi demontrasi di lokasi pertambangan PT.GKP sebab aktivitas tambang PT.GKP merupakan bukti nyata penghinaan terhadap undang-undang. Bagaimana tidak tiga putusan MK dan satu putusan MA yang membatalkan IPPKH milik perusahaan tidak membuat mereka menghentikan aktivitas eksploitasi wilayah kelolah rakyat wawonii. Pihak perusahaan seolah buta hati dan mati akal karena terus beroperasi dan melakukan perlawanan terhadap warga yang menolak lahannya di tambang.
Mirisnya lahan-lahan yang di eksploitasi adalah lahan masyarakat yang belum dibebaskan ataupun di jual kepada perusahaan dalam artian lahan tersebut masih sah milik warga. Akan tetapi tetapi masyarakat semakin dibuat tidak berdaya karena banyak aparat kepolisian yang menjadi garda terdepan bagi perusahaan bahkan sampai pada aksi demonstrasi hari ini (Senin 18 November 2024) lagi dan lagi masyarakat diperhadapkan dengan aparat kepolisian yang begitu banyak.
Pihak perusahaan seolah semakin berada di atas awan karena mendapatkan perlindungan dan pengamanan dari aparat sementara masyarakat yang harus dilindungi justru menjadi musuh aparat. Maka tidak heran jika putusan MK, MA, dan regulasi yang menegaskan pulau wawonii bukan untuk lokasi penambangan tidak mampu membebaskan wawonii dari cengkraman PT.GKP sebab aparat penegak hukumnya pun lemah dalam menegakan aturan.
Bahkan Taici selaku Jendral lapangan dalam aksi kali ini menyatakan bahwa “tujuan aksi ini adalah untuk meminta PT.GKP untuk meninggalkan pulau Wawoni dan hari ini sekitar 200 ratus lebih masyarakat aksi karena pihak pemerintah tidak mampu mengeksekusi sendiri apa yang sudah diamanatkan undang-undang dan juga putusan MK serta putusan MA dan jika direktur perusahaan tidak mau menemui masa aksi maka mereka akan melakukan pendudukan di area Jeti dan akan menghentikan aktivitas pertambangan sebab itu adalah tanah milik warga bukan milik perusahaan”.
Hal ini juga ditegaskan oleh bapak haji Abdul Salam selaku ketua adat sara masyarakat wawonii bahwa tujuan aksi mereka adalah untuk mengusir pihak perusahaan karena sudah seharusnya PT.GKP hengkang dari tanah Wawoni karena sebelumnya masyarakat sudah berjuang melalui jalur hukum dan sudah dimenangkan dengan adanya putusan MK dan MA yang mencabut hak dan legalitas PT.GKP untuk melakukan pertambangan sehingga tidak ada alasan untuk pihak perusahaan tetap melakukan pertambangan.
Namun, pihak PT.GKP bersikap selayaknya batu yang tidak mau bergerak untuk meninggalkan pulau Wawonii dengan dalil bahwa salinan putusan belum sampai kepada mereka hanya sudah tersebar di masyarakat. Mereka hanya akan pergi jika Menteri KLHK dan Menteri ESDM yang datang secara resmi untuk melarang mereka beraktivitas. Ini alasan yang sangat tidak logis sebab putusan terpampang nyata dan semua pihak sudah melihat hasil putusannya dan aktivitas perusahaan melanggar undang-undang sehingga aktivitas PT.GKP telah Ilegal kerana legal dan ilegal berdasarkan undang-undang bukan perintah menteri.
Penulis: Aditya